Polres Bogor menangkap pengedar narkoba di wilayah Gunung Putri. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sepucuk senjata api (senpi) ilegal dari tersangka yang berbeda.
"Dalam pengungkapan narkotika jenis sabu, terdapat juga kita menemukan adanya kepemilikan senpi ilegal," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (28/10/2025).
Tersangka kepemilikan senpi itu berinisial AS, dia ditangkap pada 11 Oktober 2025. Dia ditangkap bersama MA yang merupakan pengedar sabu.
"Tersangka kita amankan di Gunung Putri, inisial tersangka laki-laki AS, penangkapan kita laksanakan pada 11 Oktober 2025," bebernya.
"Juga diamankan satu orang lagi pengedar sabu berinisial MA beserta barang bukti 50 paket sabu sebesar 63,47 gram dan satu unit senjata laras pendek," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951.
(zap/hri)