Polres Bogor membongkar 114 perkara narkoba dalam tiga bulan terakhir. Total barang bukti kasus narkoba itu senilai Rp 5,8 miliar dan menyelamatkan 82 ribu jiwa.
"Apabila dikonversi, total barang bukti diperkirakan senilai Rp 5,8 miliar dan diestimasi dapat menyelamatkan 82 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (28/10/2025).
Rincian 114 perkara itu adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu 58 perkara, narkoba jenis ganja 4 perkara, ekstasi 2 perkara, jenis tembakau sintetis 22 perkara, dan penyalahgunaan sediaan farmasi ada 28 perkara. Dari seratusan perkara itu, sebanyak 155 tersangka diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdiri atas 153 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang disita cukup besar, yaitu sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg, pohon ganja 7 batang, tembakau sintesis 6,6 kg, buang sintetis 0,9 kg, cairan biang 60 ml, ekstasi 47 butir, sediaan farmasi 21 ribu butir, dan miras oplosan 3.000 botol, plastik, dan jeriken," ucap Wikha.
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Bogor. (Foto: dok. Istimewa) |
Wikha juga menerangkan ada tiga kasus menonjol dalam pengungkapan kasus ini. Pertama, peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 15,5 kg. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni inisial ID (43) dan MF (32), yang merupakan warga Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
"Yang berperan menyimpan dan mengedarkan ganja melalui pengiriman ekspedisi dari wilayah Provinsi Aceh," kata Wikha.
Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau hukuman mati.
Kemudian kasus menonjol kedua adalah pengungkapan peredaran sabu dengan barang bukti 2,23 kg. Tersangka yang diamankan inisial HE dan MS, yang diciduk pada 17 Oktober 2025 di Pasar Minggu, Jaksel.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan awal yang digelar di Gunungputri, Kabupaten Bogor. Modus kasus ini adalah menggunakan sistem tempel.
"Barbuk tersebut, apabila dikonversi, nilainya sekitar Rp 2 miliar, estimasi dapat menyelamatkan 11.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu," tuturnya.
Kasus ketiga adalah peredaran sabu dan kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka berinisial AS, yang ditangkap 11 Oktober 2025. Polisi juga mengamankan satu pengedar sabu berinisial MA beserta barang bukti 50 paket sabu sebesar 63,47 gram dan satu unit senjata laras pendek.
"Tersangka AS mengakui senpi laras pendek itu dilakukan untuk tindakan kejahatan, jadi tindakan-tindakan kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor sedikit banyak dipengaruhi dengan adanya peredaran narkoba baik jenis sabu, ganja dan lainnya," tuturnya.
Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Bogor. (Foto: dok. Istimewa) |
Pemkab Bogor Gencarkan Tes Urine ASN
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta masyarakat turut membantu memberantas narkoba di wilayahnya. Salah satunya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila jajarannya ada yang menggunakan narkoba.
"Apabila di internal penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Bogor ada yang terindikasi atau disinyalir menggunakan narkotika, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum," kata Rudy.
Rudy memastikan tak akan memberi perlindungan apapun kepada jajarannya yang terindikasi narkoba. Dia ingin pemerintahannya bersih dari narkoba.
"Kami pastikan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan memberikan perlindungan apapun. Kita ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, dari narkotika dan obat-obatan," bebernya.
Dia berencana akan menggelar tes urine secara berkala di jajarannya. Langkah itu dilakukan sebagai komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kita sudah merencanakan rutin nanti dimulai dari SKPD yang mana dulu, nanti kita tentu berkolaborasi dengan BNN dan dengan Polres Bogor," ucapnya.
Simak juga Video: Bareskrim Tangkap 51.753 Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan Terakhir
(rdh/idn)












































