Sandra Dewi Cabut Gugatan soal 88 Tas Mewah dan Deposito

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Okt 2025 10:01 WIB
Sandra Dewi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Artis Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sandra Dewi menyatakan dia taat dan patuh pada putusan yang telah memperoleh hukum tetap.

Sidang lanjutan gugatan keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi sejatinya hari ini beragendakan kesimpulan. Kuasa hukum Sandra lalu menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Hakim lalu memeriksa surat pencabutan untuk memastikan Sandra Dewi sudah mengetahui dan memberi izin terkait pencabutan tersebut. Hakim lalu membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan tersebut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Surat pencabutan itu menyatakan Sandra Dewi dkk mencabut keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan. Hakim mengabulkan pencabutan keberatan tersebut.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar hakim.




(mib/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork