Lama tak terdengar ternyata perkara dugaan rasuah terkait pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Jakarta Barat sudah disetop KPK di tahap penyelidikan. Seperti apa perjalanannya?
Ihwal kabar berhentinya penyelidikan KPK di dugaan kasus korupsi RS Sumber Waras ini pertama kali disinggung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam lawatannya ke lokasi itu hari ini. Pramono mengatakan Pemprov Jakarta akan melanjutkan pembangunan rumah sakit ini karena sudah yakin tidak ada masalah hukum yang mengintai proyek tersebut.
"Status penyelidikannya sudah dihentikan tahun 2023 oleh KPK. Dulu sempat ada temuan NJOP terlalu tinggi dengan selisih Rp 191 miliar, tapi sekarang nilai tanahnya sudah naik jadi Rp 1,4 triliun. Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan," kata Pramono, Senin (27/10/2025).
KPK pun mengamini pernyataan Pramono. KPK menyatakan tidak menemukan unsur melawan hukum dari dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Berawal dari Laporan BPK DKI Jakarta
Mari kilas balik sejenak saat kasus ini pertama kali muncul pada tahun 2015. Kasus ini muncul di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kasus ini berawal pada pertengahan tahun 2015 saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2014. BPK menyampaikan adanya pelanggaran dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Argumennya saat itu ialah pembelian lahan tidak melalui proses yang memadai. Pemprov DKI pun diminta membatalkan transaksi pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Laporan dari BPK ini tidak ujug-ujug datang. Setidaknya dua kali mereka melakukan pemeriksaan dan hasilnya menemukan adanya pelanggaran terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Dua pemeriksaan itu dilakukan pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif terkait dengan pengadaan tanah RS Sumber Waras.
Sejumlah pihak melapor ke KPK dan komisi antirasuah itu lantas meminta BPK RI untuk menggelar pemeriksaan investigatif terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras pada 6 Agustus 2015. Empat bulan tim BPK RI melakukan pemeriksaan dan hasilnya diserahkan kepada pihak KPK pada 7 Desember 2015. Apa hasilnya? BPK RI menemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara dalam pembelian lahan rumah sakit seluas 36.410 meter persegi itu. Nilai kerugiannya sama seperti hitungan dari BPK DKI Jakarta yaitu Rp 191,3 miliar.
(ygs/dhn)