KPK Amini Pramono: Penyelidikan Terkait RS Sumber Waras Dihentikan

KPK Amini Pramono: Penyelidikan Terkait RS Sumber Waras Dihentikan

Adrial akbar - detikNews
Senin, 27 Okt 2025 14:09 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meyakini lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat tak lagi bermasalah secara hukum karena penyelidikan di KPK telah dihentikan. KPK membenarkan penyelidikan terkait pembelian lahan tersebut telah dihentikan.

"Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dihubungi, Senin (27/10/2025).

Budi mengatakan status tanah Sumber Waras itu sudah jelas. KPK mendukung langkah Pemprov DKI mengelola lahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik. Jika diperlukan KPK akan dukung melalui pendampingan pada fungsi koordinasi supervisi," ujarnya.

Sebelumnya, Pramono meyakini lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat tak lagi bermasalah secara hukum. Dia mengatakan Pemprov DKI siap melanjutkan rencana pembangunan rumah sakit di atas lahan seluas 3,6 hektare tersebut.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Pramono saat meninjau langsung lokasi lahan di samping RS Sumber Waras, Senin (27/10). Dia menjelaskan proses penyelidikan terkait pembelian lahan yang sempat dilakukan KPK telah tuntas.

"Status penyelidikannya sudah dihentikan tahun 2023 oleh KPK. Dulu sempat ada temuan NJOP terlalu tinggi dengan selisih Rp 191 miliar, tapi sekarang nilai tanahnya sudah naik jadi Rp 1,4 triliun. Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan," kata Pramono.

Perihal pengusutan pembelian lahan di Sumber Waras ini sendiri bermula pada pertengahan 2015 ketika Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyerahkan Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2014. BPK menemukan adanya pelanggaran dalam pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras karena tidak melalui proses yang memadai.

Pemprov DKI diminta membatalkan transaksi pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi itu dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. BPK melakukan dua kali pemeriksaan untuk pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut, yakni pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif terkait dengan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

Pada 6 Agustus 2015, BPK menerima permintaan dari KPK untuk menggelar pemeriksaan investigatif pengadaan lahan RS Sumber Waras. Selama 4 bulan, BPK menginvestigasi kasus tersebut dan hasilnya diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015.

Hasilnya sama dengan dua audit sebelumnya: BPK kembali menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. BPK setidaknya menemukan enam penyimpangan dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Penyimpangan itu disebut terjadi dari tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, transaksi, dan penyerahan hasil.

Simak Video 'Pemprov DKI Akan Bangun RS Sumber Waras Seluas 3,6 Hektar':

Halaman 2 dari 2
(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads