Mobil-mobil mewah Doni M Taufik atau Doni Salmanan yang dirampas negara buntut kasus penipuan robot trading kini berpindah tangan. Sejumlah mobil mewah Doni Salmanan yang dilelang laku miliaran rupiah.
Doni Salmanan merupakan influencer asal Bandung dengan gaya hidup mewah dan sering melakukan aksi 'dermawan'. Namun, Doni tersangkut kasus dugaan penipuan hingga ditetapkan tersangka penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada tahun 2022.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mobil hingga rumah mewah Doni disita oleh polisi.
Doni lalu diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni didakwa menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Doni kemudian dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa saat itu juga menuntut agar ratusan aset Doni mulai dari mobil hingga rumah dirampas untuk negara. Ratusan aset yang dimohonkan untuk dirampas itu terdiri dari iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Z Fold3, tas Hermes, jam tangan Hermes, sepatu Nike Air Jordan Dior, sepatu Balenciaga, tas Dior, motor Ducati Superleggera, motor Kawasaki ZX1000, mobil Porsche Carrera, mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, mobil BMW 840i coupe M Tech, uang tunai di sejumlah rekening, hingga beberapa rumah di Bandung.
Vonis Doni Salmanan digelar Desember 2022. Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pada saat itu, hakim PN Bale Bandung hanya memerintahkan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI serta dua laptop Asus ROG untuk dirampas negara. Sementara, aset berupa mobil hingga rumah diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hasilnya, majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan jaksa dan terdakwa. PT Bandung pun memperberat vonis Doni Salmanan.
Doni dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan ratusan aset milik Doni dirampas untuk negara. Aset yang dirampas itu berupa handphone, jam tangan dan pakaian mewah, rumah mewah, motor hingga mobil mewah. Berikut daftar motor dan mobil mewah Doni Salmanan yang dirampas untuk negara:
1. Motor Kawasaki H2
2. Motor Kawasaki ZX1000
3. Mobil Porsche 911 Carrera 4S
4. Motor BMW S1000
5. Ducati Superleggera V4
6. Kawasaki ZX-25R
7. Mobil Honda CRV
8. Mobil Toyota Fortuner
9. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
10. Mobil BMW 840i coupe M Tech.
(idn/idn)