3 Fakta Dakwaan Ungkap Ammar Zoni Jualan Narkoba di Penjara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 24 Okt 2025 06:46 WIB
Ammar Zoni (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Sidang perdana kasus Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni jualan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, digelar kemarin. Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di penjara.

Seperti diketahui, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.

Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Salemba.

Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.

Saat ini, Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.




(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork