6 Fakta Polri Berbulan-bulan Libas Narkoba hingga Miskinkan Gembong

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Okt 2025 07:32 WIB
Konferensi pers kasus narkoba di Polri (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polri mengungkap hasil pemberantasan narkoba selama 10 bulan belakangan. Ratusan ton barang bukti narkoba berhasil disita.

Total ada 38.934 kasus yang diungkap sejak Januari hingga Oktober 2025. Lalu total ada 51.763 orang yang dijadikan tersangka.

Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal narkoba. Jumlah aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.

Bahkan, Polri juga tak segan memiskinkan para gembong narkoba. Ratusan miliar rupiah disita dalam kasus-kasus itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri merupakan salah satu wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

detikcom merangkum enam fakta terkait hasil pemberantasan narkotika oleh Polri ini, sebagai berikut:

1. 150 Anak Terlibat

Total 150 anak telah ditetapkan tersangka kasus narkoba selama Januari-Oktober 2025. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba yang melibatkan anak paling banyak terjadi di Sumatera Utara (Sumut).

"Kemudian terhadap 150 anak (tersangka) paling banyak di mana? Paling tingginya di Sumut," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Polri belum memerinci jumlah kasus narkoba yang melibatkan anak terjadi di Sumut. Namun ia menjelaskan provinsi tersebut menjadi daerah dengan kasus narkoba tertinggi di Indonesia saat ini.

"Sampai sekarang di channel kami BNN, Sumut ini menjadi nomor satu untuk peredaran dan penggunaan narkoba. Jadi perlu mitigasi bersama terhadap kondisi tersebut bersama stakeholder terkait di Sumut," katanya.

Seperti diketahui, Polri mengungkap ada 150 anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Polri menjamin penanganan kepada tersangka anak itu akan memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tentunya penanganan anak ini juga kita memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak juga. Tapi apa pun itu, siapa pun yang terlibat narkoba, kita lakukan penindakan tega," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri.




(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork