Kabareskrim Wanti-wanti Internal Polri soal Narkoba, Pastikan Ditindak Tegas

Kabareskrim Wanti-wanti Internal Polri soal Narkoba, Pastikan Ditindak Tegas

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 22 Okt 2025 15:44 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono (Dok. Polri)
Jakarta -

Kabareskrim Komjen Syahardiantono mewanti-wanti anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba. Ia mengatakan akan ada sanksi tegas bagi oknum anggota Polri jika terlibat kasus narkoba.

"Ini juga merupakan peringatan dan penindakan tegas bagi internal kita Polri, kalau ada hal yang melanggar anggota kita internal pasti kita lakukan penindakan tegas, sanksi terberat akan kita berikan kepada personel Polri maupun personel oknum mana pun apabila mereka melanggar terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam peredaran narkoba," kata Syahardiantono di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Ia menyampaikan, pesan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo bahwa pihaknya akan memberantas narkoba dari hulu ke hilir serta akan menghentikan mata rantai peredaran narkoba dari sisi produsen dan penggunanya agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan terus-menerus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabareskrim lalu menyampaikan nomor pengaduan yang terhubung ke Divisi Propam Polri agar masyarakat dapat membuat pengaduan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat kasus narkoba.

"Manakala ada internal kita Polri yang melakukan pelanggaran narkoba, silakan ini juga ada nomor bagian 2 Divisi Propam, nomornya 081319178714. Ada pelanggaran-pelanggaran Polri nomornya ini. Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Kabareskrim menyampaikan pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersinergi dan perlu adanya partisipasi masyarakat. Untuk itu, Direktorat Narkoba Mabes Polri membuka hotline pengaduan masyarakat, apabila masyarakat mendapatkan informasi terkait penggunaan narkoba, dapat melapor ke nomor tersebut.

"Manakala masyarakat mendapatkan ada informasi terkait peredaran narkoba tolong bisa langsung dihubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Mabes Polri mohon tolong dicatat, nomornya 082312349494," katanya.

51.763 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba di 2025

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap 38 ribu kasus narkoba sejak Januari hingga Oktober 2025. Total ada 51.763 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total tersangka ada 51.763 orang ini ada WNI dan ada WNA," kata Kabareskrim Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Puluhan ribu tersangka ini juga melibatkan warga negara asing (WNA). Ada 157 WNA yang telah ditetapkan tersangka kasus narkoba sepanjang 2025 ini.

"Untuk WNI jumlah tersangka ada 51.606 orang dan WNA yang bisa kita amankan ada 157 WNA," jelas Syahar.

Polri juga menjelaskan angka miris terkait keterlibatan anak-anak dalam kasus narkoba. Total ada 150 anak yang menjadi tersangka dan kini menjalani proses hukum.

"WNI tadi kita golongkan ada yang dewasa dan ada juga yang anak-anak, dari 51.606 orang tadi yang anak-anak ada 150 anak," katanya.

Lihat juga Video 'Pabrik Narkoba di Apartemen Cisauk Raup Untung Rp 1 M dalam 6 Bulan':

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads