6 Fakta Polri Berbulan-bulan Libas Narkoba hingga Miskinkan Gembong

6 Fakta Polri Berbulan-bulan Libas Narkoba hingga Miskinkan Gembong

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 23 Okt 2025 07:32 WIB
Konferensi pers kasus narkoba di Polri (Rumondang/detikcom)
Konferensi pers kasus narkoba di Polri (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polri mengungkap hasil pemberantasan narkoba selama 10 bulan belakangan. Ratusan ton barang bukti narkoba berhasil disita.

Total ada 38.934 kasus yang diungkap sejak Januari hingga Oktober 2025. Lalu total ada 51.763 orang yang dijadikan tersangka.

Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal narkoba. Jumlah aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Polri juga tak segan memiskinkan para gembong narkoba. Ratusan miliar rupiah disita dalam kasus-kasus itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri merupakan salah satu wujud pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan pemberantasan narkoba dilakukan demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

ADVERTISEMENT

detikcom merangkum enam fakta terkait hasil pemberantasan narkotika oleh Polri ini, sebagai berikut:

1. 150 Anak Terlibat

Total 150 anak telah ditetapkan tersangka kasus narkoba selama Januari-Oktober 2025. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba yang melibatkan anak paling banyak terjadi di Sumatera Utara (Sumut).

"Kemudian terhadap 150 anak (tersangka) paling banyak di mana? Paling tingginya di Sumut," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Polri belum memerinci jumlah kasus narkoba yang melibatkan anak terjadi di Sumut. Namun ia menjelaskan provinsi tersebut menjadi daerah dengan kasus narkoba tertinggi di Indonesia saat ini.

"Sampai sekarang di channel kami BNN, Sumut ini menjadi nomor satu untuk peredaran dan penggunaan narkoba. Jadi perlu mitigasi bersama terhadap kondisi tersebut bersama stakeholder terkait di Sumut," katanya.

Seperti diketahui, Polri mengungkap ada 150 anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Polri menjamin penanganan kepada tersangka anak itu akan memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tentunya penanganan anak ini juga kita memedomani Undang-Undang Perlindungan Anak juga. Tapi apa pun itu, siapa pun yang terlibat narkoba, kita lakukan penindakan tega," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri.

2. Manipulasi Obat Keras dalam Vape

Bareskrim Polri menyebut fenomena rokok elektrik atau vape berisikan obat keras jenis etomidate marak terjadi. Bareskrim memastikan akan menindak peredaran obat keras itu.

"Terhadap fenomena vape etomidate yang sekarang lagi ngetren, kita ingin permudah, etomidate itu asli adalah obat bius. Jadi masuk dalam golongan obat-obatan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Eko menjelaskan etomidate marak dimanipulasi oleh jaringan agar bisa dijual dan dipakai oleh pengguna. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, zat itu belum dikategorikan sebagai narkotika.

"Sekarang dimanipulasi oleh jaringan, kenapa? Karena jaringan bisa jual dan dipakai oleh pengguna, di mana penggunanya belum bisa dikatakan sebagai pelaku narkotika. Saat ini etomidate masih diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," jelas Eko.

Meski begitu, Eko memastikan, peredaran zat adiktif tersebut secara ilegal akan tetap akan ditindak. Eko mengatakan keputusan melampirkan zat tersebut dalam kategori narkotika atau psikotropika adalah kewenangan Kementerian Kesehatan.

"Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata dia.

"Intinya bisa ditindak. Bahkan, kalau diinfo, saya langsung saya tindak," imbuhnya.

3. Kabareskrim Wanti-wanti Internal

Kabareskrim Komjen Syahardiantono mewanti-wanti anggota Polri untuk tidak terlibat dalam kasus narkoba. Ia mengatakan akan ada sanksi tegas bagi oknum anggota Polri jika terlibat kasus narkoba.

"Ini juga merupakan peringatan dan penindakan tegas bagi internal kita Polri, kalau ada hal yang melanggar anggota kita internal pasti kita lakukan penindakan tegas, sanksi terberat akan kita berikan kepada personel Polri maupun personel oknum mana pun apabila mereka melanggar terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, terlibat dalam peredaran narkoba," kata Syahardiantono di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Ia menyampaikan, pesan Kapolri Jenderal Sigit Prabowo bahwa pihaknya akan memberantas narkoba dari hulu ke hilir serta akan menghentikan mata rantai peredaran narkoba dari sisi produsen dan penggunanya agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan terus-menerus.

Kabareskrim lalu menyampaikan nomor pengaduan yang terhubung ke Divisi Propam Polri agar masyarakat dapat membuat pengaduan terhadap oknum polisi yang diduga terlibat kasus narkoba.

"Manakala ada internal kita Polri yang melakukan pelanggaran narkoba, silakan ini juga ada nomor bagian 2 Divisi Propam, nomornya 081319178714. Ada pelanggaran-pelanggaran Polri nomornya ini. Saya harapkan nomor ini bisa membantu memperlancar dalam rangka penegakan hukum narkoba," katanya.

4. Sita Rp 221 M

Bareskrim Polri menyatakan ada 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkoba yang diusut sejak Januari hingga Oktober. Bareskrim menyatakan TPPU diusut untuk memiskinkan para pelaku peredaran gelap narkoba.

"Tujuannya adalah untuk memiskinkan para bandar, para pengedar dan kurir sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (22/10/2025).

Eko mengatakan ada 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait narkoba. Total aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.

"Jumlah aset yang disita melalui TPPU dengan tindak pidana asal narkoba pada periode Januari hingga Oktober 2025 dari 22 kasus dengan tersangka 29 orang adalah Rp 221.386.911.534," ujarnya.

Berikut ini riciannya:

- Uang tunai Rp 18.883.451.322 (Rp 18 miliar)

- Aset bergerak dan aset tidak bergerak yang diperkirakan senilai dengan Rp 202.503.460.212 (Rp 202 miliar) terdiri dari:

Aset bergerak:

- Mobil sebanyak 45 unit
- Sepeda motor sebanyak 43 unit
- Alat berat 4 unit
- Jam tangan mewah 14 unit
- Tas mewah 10 unit
- Emas atau logam mulia 48 buah

Aset tidak bergerak:
- Tanah bersertifikat: 18 lokasi
- Tanah dan bangunan bersertifikat: 19 lokasi.

5. Buka Hotline 24 Jam

Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi dan melapor jika menemukan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat bisa langsung melaporkan melalui hotline yang telah disediakan.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyatakan pembuatan hotline menjadi salah satu upaya percepatan untuk memberantas narkoba. Dia menilai perlu partisipasi aktif masyarakat untuk menggencarkan rencana itu.

"Pada kesempatan ini, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri juga telah membuka nomor hotline Dittipidnarkoba. Masyarakat mendapatkan ada informasi terkait peredaran narkoba, tolong bisa langsung dihubungi nomor hotline Direktorat Narkoba Bareskrim Polri," kata Syahar dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Syahar menyebut masyarakat yang ingin membuat pengaduan terkait kasus narkoba dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0823 1234 9494 yang aktif selama 24 jam.

"Sekali lagi, kalau misalnya ada informasi terkait pelanggaran narkoba, sampaikan langsung ke sini. 24 jam kita akan tidak lanjuti sesuai dengan komitmen kita," tegasnya.

Menurut Syahar, penindakan terkait narkoba yang dilakukan Polri tidak hanya gencar dilakukan di luar, namun juga di dalam internal kepolisian. Dia memastikan tidak segan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat, lanjutnya, dapat ikut serta mengawasi dan melapor jika menemukan anggota Polri yang terlibat pelanggaran. Laporan dapat langsung disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Dari Divisi Propam juga ada, tadi sudah saya sampaikan, kita tegas terhadap pelanggaran internal kita. Nomornya 0813 1917 8714. Ini Bagyanduan (Bagian Pelayanan Pengaduan) Divisi Propam, Ada pelanggaran-pelanggaran Polri," tutur Syahar.

6. Daftar Kasus Narkoba

Bareskrim Polri membeberkan kasus narkoba menonjol yang diungkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda. Kasus ini terdiri dari kasus narkoba jenis sabu hingga ganja.

"Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri," kata Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).

Dia membeberkan sejumlah kasus menonjol terkait sabu. Beberapa kasus terungkap di Aceh. Selain itu, ada kasus ladang ganja.

Berikut ini daftar pengungkapan kasus-kasus menonjol yang diungkap oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda.

Pengungkapan oleh Bareskrim Polri:

1. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 135 kg di Lhokseumawe, Aceh, pada 7 dan 8 Februari 2025 menahan 4 orang tersangka.

2. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti narkoba sebanyak 188 kg. Di Aceh Tamiang pada 25 Februari 2025 dan menahan 1 orang tersangka.

3. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 192 kg di Bireuen, Aceh, pada 8 April 2025 dan menahan 1 orang tersangka.

4. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu 9 kg di Langsa, Aceh pada 4-5 Mei 2025 dan menahan 1 orang tersangka.

5. Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti ganja sebanyak 248 kg di Lampung Tengah, Lampung, pada 4 Juni 2025 dan menahan 2 orang tersangka.

6. Pengungkapan Ladang Ganja di Wilayah Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh seluas 25 hektare (yang ditanami kurang lebih sebanyak 180 ton ganja) pada 20-22 Juni 2025, dan menahan 2 orang tersangka.

Kasus ini bermula dengan pengungkapan satu paket kecil ganja di Lhokseumawe, Aceh, pada 16 Juni 2025 yang setelah dikembangkan dan dilakukan kerja sama dengan Polres Nagan Raya, Bea Cukai Aceh, serta dibackup personel Batalyon C Pelopor Polda Aceh, berhasil ditemukan ladang tempat produksinya untuk kemudian dilakukan pemberantasan.

7. Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 4,3 kg dan ekstasi sebanyak 155 ribu butir di wilayah Aceh Timur pada 5 Oktober 2025 dan menahan 1 orang tersangka.

Pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda dan jajarannya:

1. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Aceh pada 10 April 2025 dengan barang bukti kokain sebanyak 25 kg, serta menahan 6 orang tersangka dengan TKP Langsa, Aceh Tamiang, dan Langkat, Sumut.

2. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Aceh pada 16 April 2025 dengan barang bukti sabu sebanyak 98 kg, serta menahan 3 orang tersangka dengan TKP Sungai Raya, Aceh Timur.

3. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut pada 17 Juni 2025 dengan barang bukti sabu sebanyak 25 kg, ekstasi sebanyak 5.842 butir, dan happy five sebanyak 15 ribu butir, serta menahan 4 orang tersangka dengan TKP Medan Polonia, Kota Medan.

4. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumut pada 30 Juni 2025 dengan barang bukti sabu sebanyak 100 kg, serta menahan 1 orang tersangka dengan TKP Tanjung Balai, Sumut, dan pengungkapan barang bukti sabu sebanyak 190 kg, serta menahan 2 orang tersangka dengan TKP Langkat, Sumut.

5. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2025 dengan barang bukti sabu sebanyak 471 kg, serta menahan 1 orang tersangka dengan TKP Bekasi, Jawa Barat.

Simak Video: Bareskrim Tangkap 51.753 Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan Terakhir
Halaman 6 dari 6
(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads