KPK tengah mengusut dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua. KPK menyebut tindakan korupsi di kasus ini bukan hanya dilakukan eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan itu tidak tunggal. Artinya tidak hanya dilakukan oleh Saudara Lukas Enembe. Tapi dilakukan juga di situ terkait dana operasional, di sana ada sekdanya, ada pejabat provinsi lain-lain di sana. pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Sehingga, KPK juga akan meminta pertanggungjawaban atas perbuatan para pihak tersebut. Sekalipun perkara yang terkait Lukas dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Saudara LE ini tentu harus kita minta pertanggungjawaban. Nah, di samping tentunya dengan kita menangani orang-orang tersebut alasan utamanya adalah kita ingin memulihkan kerugian keuangan negaranya," ungkap dia.
"Karena ada yang kerugian keuangan negaranya hampir satu triliun lebih. Khususnya di perkara penggunaan dana untuk operasional. Dana operasional itu," tambahnya.
(ial/maa)