Polri Akan Panggil Adik JK dkk sebagai Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 20:04 WIB
Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah (Tengah) (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bakal memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Salah satu tersangka dalam kasus itu merupakan Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM).

Sementara tiga lainnya dari pihak swasta Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba. Polisi masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait perkara itu.

"Kita masih memperkuat dari keterangan saksi dokumen data dan sebagainya, nantinya kita akan memanggil tersangka. Kemudian, apabila dibutuhkan, bisa saja kita lakukan tindakan penahanan," kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Bhakti Eri menyebutkan hingga kini pihaknya telah memeriksa 65 orang saksi dalam perkara itu. Penyidik, menurut dia, masih terus berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Saat ini update penyidikan kita masih terus ya mengembangkan penyidikan untuk memperkuat alat-alat bukti. Sampai saat ini, kita sudah memeriksa 65 orang saksi," jelas dia.

Penyidik, terang Bhakti, mengatakan membagi berkas menjadi empat berkas sesuai dengan tiap tersangka. Adapun terkait penelusuran asetnya, masih terus dilakukan.

"Iya terus dikembangkan ya. Jadi perlu diketahui oleh rekan rekan memang asset tracing itu kira kira nanti bermuara asset recovery merupakan satu bagian dari penyidikan. Jadi seperti satu paket dalam penyidikan karena memang penyitaan penyitaan aset ini tentunya akan tambah memperkuat alat bukti yang telah terjadi perbuatan korupsi para tersangka," terang dia.

"Jadi, pasti itu kita akan terus lakukan asset tracing, kemudian ini bertujuan untuk pada nantinya memperkuat alat bukti," pungkas Bhakti.

Kasus ini berawal saat ada lelang ulang proyek PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 megawatt pada 2008. Polisi menduga ada kesepakatan yang dibuat sebelum lelang itu.

"Tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, dan OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi. Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton, UGSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN," ujar Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10).

Perusahaan itu diduga mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada pada 2009. Polisi menduga ada pemberian fee kepada KSO BRN oleh HYL selaku Direktur PT Praba Indopersasa.

Penyimpangan terjadi membuat proyek PLTU tersebut mangkrak. Polisi mengatakan ada kerugian keuangan negara Rp 1,3 triliun akibat kasus ini.

Simak Video 'Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mempawah, Adik JK Dicekal ke Luar Negeri':




(ond/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork