Sakit Radang Paru-paru, Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 21 Okt 2025 19:13 WIB
Foto ilustrasi penjara: (dok detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan anak Riza Chalid, yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Penahanan Kerry dipindah dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

Penetapan pemindahan lokasi penahanan Kerry dikeluarkan pada Senin (20/10/2025). Penetapan dikeluarkan oleh ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dengan anggota Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

"Menetapkan: mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, menetapkan memindahkan lokasi tempat penahanan Terdakwa Kerry Adrianto Riza dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Oktober 2025, memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini segera setelah penetapan ini dibacakan," demikian tertulis dalam salinan penetapan pemindahan penahanan Kerry Adrianto yang dilihat detikcom, Selasa (21/10/2025).

Permohonan pemindahan rutan ini diajukan tim kuasa hukum Kerry pada Senin (13/10) lalu. Alasannya karena Kerry diduga terinfeksi virus akut yang menyebabkan peradangan di kantong paru-paru sebagaimana tertera di resume medis RS Adhyaksa Jakarta tanggal 22 Agustus 2025 untuk menjaga kesehatan Kerry selama menjalani masa penahanan.

Tim kuasa hukum Kerry menilai Rutan Salemba memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar akreditasi 'paripurna' dari Kementerian Kesehatan RI untuk menjamin kesehatan kliennya tersebut. Keputusan pemindahan lokasi penahanan Kerry ini tertuang dalam Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza adalah cukup beralasan dan berdasarkan hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan," ujar hakim.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan ini beralasan dari sisi kemanusiaan. Dia mengatakan pemindahan lokasi penahanan Kerry akan memudahkan proses hukum Kerry.

"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami," ujar Lingga.

"Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain," tambahnya.

Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 285 triliun. Kerry sendiri diketahui sebagai anak dari M Riza Chalid, salah seorang tersangka dari perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.

Jaksa mengatakan Kerry terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM). Jaksa menyakini pengadaan sewa tiga kapal telah memperkaya Kerry dan Dimas melalui PT JMN sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp 1.073.619.047, lalu melalui pengaturan sewa terminal telah memperkaya Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT OTM sebesar Rp 2.905.420.003.854.

Jaksa mengatakan Kerry juga menggunakan uang senilai Rp 176,3 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak. Uang itu digunakan antara lain untuk kegiatan golf di Thailand.

"Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp 176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina, yaitu antara lain Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Simak juga Video 'Polri Ungkap Proses Penerbitan Red Notice Riza Chalid Tak Ada Kendala':




(mib/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork