Kejagung Titip Penahanan Bos Perusahaan Milik Anak Riza Chalid di Rutan KPK

Kejagung Titip Penahanan Bos Perusahaan Milik Anak Riza Chalid di Rutan KPK

Adrial akbar - detikNews
Senin, 29 Sep 2025 19:45 WIB
Kejagung menitipkan penahanan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, tersangka tata korupsi tata kelola minyak mentah ke KPK. (Adrial/detikcom)
Kejagung menitipkan penahanan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, tersangka tata korupsi tata kelola minyak mentah ke KPK. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Direktur PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo, dititipkan Kejagung di KPK dan diperiksa di gedung lembaga antirasuah tersebut. Gading merupakan tahanan Kejagung dan salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Gading sendiri dibawa ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025) pukul 13.21 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink dengan tangan terborgol.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan Gading diperiksa atas kasus yang ada di Kejagung. Kejagung sendiri, kata Budi, memang menitipkan penahanan Gading di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan diperiksa terkait perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh teman-teman dari Kejagung," ujar Budi kepada wartawan.

"Penitipan penahanan ataupun fasilitasi tempat pemeriksaan ini sekaligus menjadi bentuk konkret saling dukung kedua lembaga dalam penanganan perkara-perkara korupsi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, ada 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak juga Video: Polri Ungkap Proses Penerbitan Red Notice Riza Chalid Tak Ada Kendala

(ial/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads