Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Langgak periode 2010-2015. Aset yang disita terdiri dari mobil hingga rumah.
Kedua tersangka adalah Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015 Rahman Akil dan Direktur Keuangan PT SPR periode 2010-2015 Debby Riauma Sary. Mereka merupakan pemegang otorisasi keuangan atas BUMD Riau itu.
"Penyidik juga telah melakukan upaya tracing dan asset recovery (melacak dan memulihkan aset). Pertama, menyita uang dengan jumlah total sebesar Rp 5,4 miliar," kata Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Bhakti Eri Nurmansyah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Terkait itu, penyidik juga memblokir 12 aset tidak bergerak dan aset bergerak milik tersangka serta keluarganya. Seluruh aset itu ditaksir bernilai hingga Rp 50 miliar.
Bhakti Eri merinci, aset tidak bergerak adalah delapan aset berupa tanah dengan dua tanah milik Rahman, dua tanah milik Debby, sedangkan empat tanah lainnya atas nama orang lain.
Sementara, aset bergerak itu terdiri dari empat kendaraan di antaranya mobil Volkswagen (VW) Tiguan Space, mobil BYD Seal, mobil Toyota Fortuner, dan sepeda motor Honda. Seluruhnya bukan atas nama kedua tersangka.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP, tindakan itu menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian itu mencapai Rp 33.296.257.959 (miliar) dan USD 3.000, yang apabila USD 3.000 dikonversi dengan kurs saat ini nilainya sekitar Rp 49,6 juta.
"Itu hasil perhitungan dari BPKP. BPKP memiliki metode-metode perhitungan. Begitu, hasil dari audit mereka. Dari pengelolaan keuangan yang ada di perusahaan PT SPR ini," imbuh Bhakti.
(ond/jbr)