Kasus dugaan penipuan toko roti online yang sempat viral di media sosial, lantaran mengklaim 'gluten free' akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban melaporkan toko roti itu lantaran produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga berdampak pada kesehatan anaknya.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Oktober 2025. FN melaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI No 8/2010 tentang TPPU.
Dalam laporannya, FE menerangkan, dia membeli roti ke toko tersebut pada rentang waktu Agustus-September 2025. Roti dibeli untuk dikonsumsi anaknya yang berusia 17 bulan.
"(Terlapor) menjanjikan roti gluten free, dairy free, vegan, dan plant based. Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Akibatnya, anak pelapor mengalami kondisi penurunan kesehatan. Bahkan, dalam laporan itu, disebutkan anak korban menderita eczema akut.
"Sehingga mengakibatkan anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis dimana anak korban didiagnosa menderita eczema akut," tuturnya.
Korban turut melampirkan barang bukti berupa lembar laporan uji lab hingga rekam medis. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
Tonton juga video "Toko Roti di Gaza Produksi Kembali" di sini:
(wnv/dek)