Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perlu adanya evaluasi terhadap tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung 57 pegawai KPK kehilangan pekerjaannya. ICW mendukung eks pegawai korban TWK dikembalikan ke KPK.
"Karena kami melihat TWK yang KPK lakukan problematik dan terkesan subyektif-diskriminatif, kami mendukung ada evaluasi dari proses tersebut. Termasuk terkait usulan pengembalian pegawai korban TWK," kata peneliti ICW Almas Sjafrina kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Almas menyinggung soal keterbukaan hasil TWK yang dilakukan tahun 2020 itu. Menurutnya, proses TWK itu harus dijelaskan secara mendalam ke publik.
"Keterbukaan informasi proses TWK jadi hal yang penting agar terang bagaimana TWK kemarin dilakukan," ucap dia.
Menurut Almas, eks 57 pegawai KPK itu memiliki rekam jejak yang baik. Akan tetapi, mereka malah dikeluarkan dari KPK melalui TWK.
"Apa dasar pegawai yang bahkan sudah banyak menorehkan rekam jejak baik di KPK dikeluarkan. Ketidakjelasan dan ketertutupan itu yang jadi problem di TWK kemarin," ucap dia.
Eks Pegawai Ingin Kembali ke KPK
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan menuntut hasil TWK dibuka ke publik. Dia menyebut semua eks pegawai satu suara.
"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10).
(lir/dhn)