Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) mendukung perjuangan eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke KPK. Pusako menilai pemerintah harus mengkoreksi kekeliruan masa lalu terkait TWK.
"Saya mendukung perjuangan kawan-kawan tersebut dan memang harus diperjuangkan. Dan perjuangan atas hak tentu tak berbatas waktu," kata Direktur Pusako Charles Simabura kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Charles menilai pegawai KPK yang dipecat lewat TWK merupakan tindakan politik masa lalu. Sehingga, kata dia, pemerintah saat ini harus memperbaiki.
"Sehingga saatnya pemerintahan yang sekarang melakukan koreksi jika memang ada kekeliruan dan kita tahu apa yang mereka lakukan jelas merupakan suatu tindakan politik pada masa itu untuk memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Menurut Charles Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki beban masalah soal TWK KPK. Sehingga, kata dia, kekeliruan pada pemerintah masal lalu harus dikoreksi oleh pemerintah saat ini.
"Dan beliau juga tidak ada beban masa lalu atau dosa masa lalu terkait TWK KPK. Wajar kiranya jika di masa lalu pemerintahan keliru maka dikoreksi oleh pemerintahan yang sekarang," tutur dia.
"Itulah esensi negara hukum dan demokrasi. Bahwa setiap kekeliruan harus diperbaiki. Hal serupa kan juga dilakukan oleh Jokowi terhadap Prabowo dengan memberikan gelar jendral kehormatan yang artinya ada rehabilitasi dari negara atas pribadi beliau yang dianggap melakukan pelanggaran HAM masa lalu," tutur dia.
Charles berharap hak eks pegawai KPK yang gagal KPK dipulihkan. Sebab menurutnya, 57 eks pegawai KPK itu telah diperlakukan secara tidak adil.
"Bagi saya pemulihan hak pegawai KPK yang diperlakukan secara tidak adil di masa lalu mestilah dilakukan oleh pemerintahan sekarang agar hak asasi mereka selaku korban dapat dipulihkan," tutur dia.
Diketahui, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan menuntut hasil TWK dibuka ke publik. Dia menyebut semua eks pegawai satu suara.
"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, saat dihubungi, Selasa (14/10).
(lir/dhn)