Kejagung Sita Lagi Rumah Mewah Milik Riza Chalid, Kali Ini di Jaksel

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 18 Okt 2025 19:05 WIB
Kejagung sita rumah mewah milik Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Dok. istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Rumah itu terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Anang menyebut penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

Tanah dan rumah mewah yang disita penyidik itu memiliki sertifikat hak milik atas nama anak Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza. Tanah dan bangunan itu diduga kuat merupakan hasil sarana kejahatan tindak pidana korupsi.

"Benda yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 557 meter persegi yang beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 atas hak berupa SHM Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak Tersangka MRC," ungkap Anang.

Anang belum dapat mengungkap perkiraan nilai tanah dan bangunan yang disita itu. Namun, dilihat dari dokumentasi yang diterima detikcom, rumah itu terlihat cukup besar.

Bangunannya didominasi dengan cat warna putih dengan perpaduan ornamen bernuansa cokelat. Rumah itu terdiri dari beberapa lantai, dengan banyak tanaman hijau di dalamnya.

"Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara Korupsi dalam tata kelola minyak mentah," pungkas Anang.




(ond/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork