Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Bangunan itu terletak di Kota Bogor, Jawa Barat.
"Tim penyidik gedung bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Tanah dan rumah mewah itu disita penyidik usai melakukan penggeledahan pada Selasa (26/8). Tanah dan bangunan itu diduga kuat merupakan hasil korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kaitannya dengan penggeledahan, penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah," jelasnya.
Anang menyebut rumah mewah itu berdiri di atas lahan 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Seluruhnya bukan atas nama Riza Chalid.
"Kurang lebih 6.500 m2 terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2 dan 2.023 m3. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya)," rinci Anang.
"Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC," lanjut dia.
![]() |
Anang belum mengungkap perkiraan nilai tanah dan bangunan itu. Namun, dia menyebut nilainya cukup besar.
"Nah ini nanti ditaksasi oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar," tuturnya.
Rumah mewah itu, kata Anang, dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mewah di dalamnya. Rumah itu juga dilengkapi kolam renang.
"Ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga semua lengkap," ujarnya.
Anang menyatakan pihaknya masih terus memburu aset Riza Chalid. Pada saat yang bersamaan penyidik juga memburu Riza Chalid yang kini telah ditetapkan sebagai buron.
Dirangkum detikcom, Jumat (22/8/2025), Kejagung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
![]() |
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak juga Video: Kejagung Sita BMW-Pajero yang Terafiliasi Riza Chalid