×
Ad

Sabu dari Pabrik di Apartemen Cisauk Diedarkan Via Daring Lalu COD

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 18 Okt 2025 12:06 WIB
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengecek pabrik sabu di salah satu unit apartemen di Ciasuk, Kabupaten Tangerang. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang dalam penggerebekan pabrik sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka disebutkan memproduksi sabu untuk dijual secara daring atau online.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut kedua tersangka memiliki peran masing-masing. IM sebagai koki atau peracik dan DF sebagai marketing.

"Saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi Saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut," kata Suyudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).

Dijelaskan Suyudi bahwa para pelaku telah memiliki jaringan pembeli sendiri untuk menjajakan sabu hasil produksinya secara online. Mereka kemudian janjian bertemu untuk proses transaksi pengantaran barang haram itu.

"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone," jelas Suyudi.

"Orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka mengawasi dari jauh, kemudian oleh si pembeli dibawa. Tapi ada juga yang langsung diserahkan," ungkapnya.

Suyudi menyebut pengungkapan itu bermula dari adanya informasi awal tentang produksi narkotika di kawasan Cisauk. Berdasarkan informasi itu, tim dari BNN bersama Bea-Cukai langsung melakukan observasi lapangan.

"Tentunya ini dari informasi masyarakat yang terus dilakukan upaya penyelidikan oleh tim kita. Kemudian kurang lebih hampir satu bulan tim turun di sekitar sini, sampai dengan bisa mengungkap pada pagi hari ini," jelas Suyudi.

Jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan. Mereka, lanjut Suyudi, telah memperoleh keuntungan hingga Rp 1 miliar selama beroperasi.

"(Keuntungan) hampir Rp 1 miliar lebih," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Lihat juga Video: Pabrik Narkoba di Apartemen Cisauk Raup Untung Rp 1 M dalam 6 Bulan




(ond/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork