Seorang pria berinisial S ditangkap polisi lantaran mencabuli anak kandungnya berinisial AA (14) di Cilodong, Depok. Modusnya, korban mengiming-imingi anaknya dengan uang Rp 200 ribu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) pukul 08.00 WIB di wilayah Cilodong, Depok. Awalnya korban sedang bermain ponsel di kamar adik korban berinisial A.
"Lalu pelaku masuk ke kamar dan mengajak A ke ruang TV untuk nonton TV. Kemudian pelaku kembali ke kamar dan mengunci pintu," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (9/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku kemudian menegur untuk meminta korban mengikutinya. Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan kemudian melecehkan korban.
"Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban," jelasnya.
Hendra mengatakan kasus terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan dibawa ke Polres Metro Depok guna penyidikan lebih lanjut.
Lihat juga Video: Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung, Modusnya Kelewat Bejat










































