6 Bulan Produksi, Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Raup Rp 1 M

6 Bulan Produksi, Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk Raup Rp 1 M

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 18 Okt 2025 10:11 WIB
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengecek pabrik sabu di salah satu unit apartemen di Ciasuk, Kabupaten Tangerang, Sabtu (18/10/2025).
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengecek pabrik sabu di salah satu unit apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. (dok. Istimewa)
Tangerang -

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan pabrik sabu yang berada di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, belum setahun beroperasi. Mereka baru beroperasi selama 6 bulan dan sudah meraup hampir Rp 1 miliar.

"Kegiatan dari jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan. (Keuntungan) hampir Rp 1 miliar lebih," kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).

Pabrik ini terbongkar atas kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah informasi yang menyebutkan adanya pabrik narkotika di apartemen tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh tim gabungan BNN dan Bea-Cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, tim gabungan menggerebek salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, sebuah unit apartemen dijadikan tempat memproduksi sabu.

Dalam penggerebekan ini, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat serta beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.

ADVERTISEMENT

"Kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," imbuhnya.

2 Tersangka Dijerat

Operasi gabungan ini berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni IM dan DF. IM berperan sebagai koki atau peracik sabu, dan DF selaku marketing yang memasarkan sabu produksi mereka.

Kedua tersangka diproses di BNN. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," imbuhnya.

Komjen Suyudi menambahkan operasi ini menunjukkan komitmen kuat BNN dalam perang memberantas narkoba. Suyudi menegaskan pihaknya tidak akan menolelransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

"BNN berkomitmen penuh untuk perang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat kejahatan narkotika kini semakin kompleks dengan modus produksi tersembunyi di kawasan permukiman," pungkasnya.

Tonton juga Video: Polda Kepri Gerebek Pabrik Sabu di Sebuah Apartemen di Batam

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads