Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek 'pabrik' sabu di unit apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dua orang tersangka diamankan dalam penggerebekan ini.
"Kita amankan dua orang pelakunya, Saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi Saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan hasil olahan tersebut," ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10/2025).
Suyudi mengungkapkan clandestine lab ini terbongkar berkat kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan melakukan operasi tersebut pada Jumat (17/10) pukul 15.24 WIB di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, sebuah unit apartemen dijadikan tempat memproduksi sabu.
"Adapun kegiatan jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan," kata dia.
Dalam penggerebekan ini, tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat serta beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.
"Kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," imbuhnya.
Kedua tersangka diproses di BNN. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Tonton juga Video: Polda Kepri Gerebek Pabrik Sabu di Sebuah Apartemen di Batam











































