Tersangka kasus dugaan penghasutan, Syahdan Husein dan Muzaffar Salim, mengajukan permohonan praperadilan. Mereka meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sidang perdana permohonan praperadilan Syahdan dan Muzaffar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Sidang Syahdan digelar di ruang 05, sementara Muzzafar di ruang 02.
Syahdan dan Muzzafar diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Keduanya mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi dan menganggapnya bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP. Mereka juga menganggap penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup dan sah," ujar tim kuasa hukum Syahdan dan Muzzafar.
Syahdan dan Muzzafar mengatakan penangkapan dilakukan tanpa adanya surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Mereka memohon hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak berdasar menurut hukum dan tidak beralasan.
"Oleh karena itu, penangkapan terhadap Pemohon tidak sah karena tidak menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan ketika Pemohon ditangkap sehingga bertentangan dengan KUHAP," ujarnya.
(mib/haf)