×
Ad

KASN Dihapus, MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Okt 2025 14:46 WIB
Ilustrasi sidang MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait ditiadakannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). MK memerintahkan pemerintah membuat lembaga independen untuk mengawasi ASN setelah KASN tidak ada.

"Dalam permohonan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 26 ayat 2 huruf d UU 20/2023 tentang ASN bertentangan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN yang dilakukan oleh suatu lembaga independen'," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan di YouTube MK, Kamis (16/10/2025).

Suhartoyo mengatakan lembaga independen harus segera dibentuk. Dia memberikan batas waktu maksimal 2 tahun dalam membentuk lembaga ini.

"Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," imbuhnya.

Hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan MK berpandangan lembaga independen ini penting untuk mengawasi ASN. Lembaga ini juga bisa berperan melindungi karier ASN.

"Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk pelaksanaan asas nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, terlebih di bawah UU 5/2014 pernah dibentuk lembaga independen/non-struktural untuk memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN guna menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja serta sekaligus berperan melindungi karir ASN," ucap Guntur.

Guntur mengatakan wewenang pembentukan lembaga independen ini adalah pemerintah. Dia mengatakan lembaga independen seperti ini bisa menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten dan bebas dari intervensi siapapun.

"Adapun wujud lembaga independen dimaksud merupakan kewenangan pembentuk UU untuk mengatur dan membentuknya, dikarenakan adanya kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan akuntabel. Keberadaan lembaga independen dimaksud penting untuk segera dibentuk sebagai lembaga pengawasan eksternal yang menjamin agar sistem merit diterapkan secara konsisten, bebas dari intervensi politik dan tidak timbulkan konflik kepentingan dalam tata kelola atau manajemen ASN," jelasnya.

Mengenai permohonan pemohon yang menguji Pasal 70 ayat 3 UU 20/2023, MK tidak mempertimbangkannya. Sebab, MK menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

Dissenting Opinion

Dalam sidang ini, hakim konstitusi Anwar Usman menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Anwar berpendapat permohonan pemohon seharusnya ditolak untuk seluruhnya.

"Pada pokoknya menolak permohonan para pemohon dengan alasan kebijakan untuk mengalihkan tugas KASN kepada Kementerian PAN-RB merupakan open legal policy. Adapun terkait dengan perusahaan netralitas ASN tidak memiliki hubungan langsung terhadap pengawasan, dan pembinaan ASN secara menyeluruh," ucap Suhartoyo membacakan kesimpulan dissenting opinion Anwar Usman.




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork