Kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng sempat mendapatkan intervensi dari berbagai pihak. Bahkan perkara migor juga menjadi atensi dari 'pimpinan'.
Hal itu diungkap hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, saat diperiksa sebagai saksi mahkota, yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10). Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
(wnv/wnv)