41 Napi 'High Risk' Asal Jakarta Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Anang Firmansyah - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 11:45 WIB
Sejumlah napi berisiko tinggi dari Jakarta dipindah ke Lapas Nusakambangan, Senin (13/10/2025). (Dok. Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah)
Cilacap -

Sebanyak 41 warga binaan dengan kategori risiko tinggi (high risk) dari wilayah Jakarta dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Mayoritas mereka merupakan napi kasus narkoba.

Pemindahan dilakukan Senin (13/10/2025) dini hari. Para narapidana tiba di Pulau Nusa Kambangan sekitar pukul 05.30 WIB dan langsung disebar ke lima lapas berbeda.

"Sebanyak 41 warga binaan high risk wilayah Jakarta tiba di Nusa Kambangan pagi ini, sekitar pukul 05.30. Mereka ditempatkan di lima lapas," kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, dalam siaran pers, dilansir detikJateng, Senin (13/10).

Mardi menjelaskan, rinciannya adalah 15 orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, 5 orang di Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, 8 orang di Lapas Maximum Besi, 12 orang di Lapas Ngaseman, dan 1 orang di Lapas Permisan.

"Mereka diterima sesuai dengan SOP, diperiksa secara administrasi dan kondisi fisik, dan dinyatakan lengkap," tambahnya.

Lebih lanjut, Mardi menjelaskan bahwa para warga binaan tersebut akan menjalani pembinaan dan pengamanan dengan level yang disesuaikan berdasarkan hasil asesmen individual.

"Ini rata-rata napi kasus narkoba. Tujuan utama dari pemindahan ini adalah untuk menjaga keamanan di lapas asal mereka dari potensi pelanggaran, seperti penyelundupan HP dan narkoba. Selain itu, di Nusa Kambangan mereka juga akan mendapatkan pembinaan intensif," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Melihat Proses Pemindahan 88 Napi Berbahaya ke Lapas Nusakambangan




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork