Polda Jatim belum mengumumkan tersangka kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny. Padahal, penyidik telah melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan proses penyidikan berjalan sebagaimana mestinya. Namun, penyidik tak mau tergesa-gesa dalam melakukan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kami mohon bersabar karena ini masih berproses dan kami melihat bilamana kami memanggil saksi, ada dari keluarga korban yang sedang berduka ini akan mengganggu keluarga wali santri yang sedang berduka, kami mohon sekali pengertiannya," kata Abast, dilansir detikJatim, Sabtu (11/10/2025).
"Proses hukum tetap berjalan namun kami tentu tidak tergesa-gesa," imbuhnya.
Abast menjelaskan penyidik masih bekerja untuk melakukan penyidikan. Salah satunya dengan memanggil saksi baru maupun saksi yang pernah dipanggil selama penyelidikan.
"Ini masih berproses, artinya saksi yang dimintai di awal di proses penyelidikan, bisa saja di tahap penyidikan bukan merupakan saksi. kalau di awal masih lidik kami ingin mencari informasi awal, ingin mengetahui bukti apakah memang benar telah terjadi suatu peristiwa pidana sehingga kita mencari informasi di awal sebelum terjadinya tanggal 29 September 2025," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/azh)