MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 11:05 WIB
Ilustrasi Pajak (Shutterstock)
Jakarta -

Sejumlah karyawan bank swasta mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), hingga jaminan hari tua (JHT).

Dilihat dari situs resmi MK, Senin (13/10/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini terdiri atas Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, hingga Aldha Reza Rizkiansyah.

Para pemohon menyatakan dirinya merupakan karyawan di bank swasta sudah memasuki masa pensiun. Mereka merasa dirugikan oleh keberadaan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Mereka mengatakan pasal-pasal tersebut menempatkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun serta tarif progresif atas pesangon dan pensiun. Para pemohon menilai pesangon dan pensiun seharusnya merupakan hak normatif para pekerja setelah puluhan tahun bekerja.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork