MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 11:05 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Shutterstock)
Jakarta -

Sejumlah karyawan bank swasta mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK menghapus pajak atas uang pensiun, pesangon, tabungan hari tua (THT), hingga jaminan hari tua (JHT).

Dilihat dari situs resmi MK, Senin (13/10/2025), gugatan itu terdaftar dengan nomor 186/PUU-XXIII/2025. Pemohon dalam perkara ini terdiri atas Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, hingga Aldha Reza Rizkiansyah.

Para pemohon menyatakan dirinya merupakan karyawan di bank swasta sudah memasuki masa pensiun. Mereka merasa dirugikan oleh keberadaan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan juncto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mengatakan pasal-pasal tersebut menempatkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, termasuk pesangon dan pensiun serta tarif progresif atas pesangon dan pensiun. Para pemohon menilai pesangon dan pensiun seharusnya merupakan hak normatif para pekerja setelah puluhan tahun bekerja.

"Padahal, secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk 'tabungan terakhir' hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya," ujarnya.

Pemohon mengatakan UU yang ada menempatkan pensiun dan pesangon seolah tambahan kemampuan ekonomis. Padahal, sumber duit untuk pesangon dan pensiun itu berasal dari potongan gaji setiap bulan selama bekerja.

"Negara masih tega mengambil bagian dari jatah atas rakyat untuk biaya hidup sampai kepada kematian, padahal karyawan/pensiunan telah dipotong langsung pajaknya puluhan tahun dan kontribusi balik secara langsung kepada pembayar pajak tidak ada," ujar pemohon.

Atas dasar itu, mereka meminta MK untuk:

1.⁠ ⁠Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.⁠ ⁠Menyatakan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis
3.Menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT.
4.⁠ ⁠Memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta
5.⁠ ⁠Memerintahkan pembentuk UU untuk menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan UUD 1945

Atau apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak juga Video MK Diminta Hapus Uang Pensiun Anggota DPR, Puan: Ada Aturannya

Halaman 3 dari 3
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads