Kejagung Jelaskan soal Tak Ada Kata 'Oplosan' di Dakwaan Korupsi BBM

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 20:57 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tidak ada kata 'oplosan' dalam dakwaan perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 285 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan istilah yang dipakai dalam produksi BBM bukan 'oplosan', melainkan 'blending' atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.

"Jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ. Di situ kan ada dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa. Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, blending," kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi terkait impor bahan bakar minyak atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi memulai babak baru. Perkara itu diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 285 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10), ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa. Namun di awal persidangan disepakati bahwa dakwaan akan dibacakan untuk 3 terdakwa lebih dulu, barulah kemudian seorang terdakwa dituntut secara terpisah. Siapa 3 orang tersebut?

1.⁠ ⁠Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025.
2.⁠ ⁠Maya Kusmaya selaku Vice President Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 dan selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
3.⁠ ⁠Edward Corne selaku Assistant Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode 2019 - 2020, selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina periode 2020-2021, dan selaku Manager Import & Export Product Trading pada Trading and other Businesses Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading/SH C&T) periode 2021-Desember 2022.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, ada 2 hal yang diduga menjadi pokok permasalahan yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

1.⁠ ⁠Impor Produk Kilang/BBM

Jaksa mengatakan awalnya Edward Corne memberikan perlakuan istimewa pada 2 perusahaan yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd dalam proses lelang khusus gasoline RON (Research Octane Number) 90 dan RON 92. Sebagai informasi, produk BBM yang dikenal masyarakat umum untuk RON 90 adalah Pertalite, sedangkan RON 92 adalah Pertamax.

"Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Internasional Oil (Singapore) Pte Ltd serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore Pte Ltd meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran," sebut jaksa dalam persidangan tersebut.

Setelahnya Edward Corne mengusulkan 2 perusahaan itu sebagai calon pemenang tender melalui memo ke Maya Kusmaya. Usulan itu kemudian diteruskan ke Riva Siahaan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (selanjutnya disebut PT PPN).




(fas/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork