KPK memanggil sejumlah saksi kasus pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satunya ialah mantan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan pemerasan dalam pengurusan serifikasi K3 di Kementerian Keyenagakerjaan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Selain Haiyani, KPK juga memanggil Nila Pratiwi Ichsan yang disebut sebagai Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Namun, Budi belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan kepada mereka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya Rp 275 ribu diduga melonjak menjadi Rp 6 juta.
Selisih biaya pengurusan sertifikat K3 itu mengalir ke beberapa pihak. KPK menduga uang yang terkumpul mencapai Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, Rp 69 miliar mengalir ke tersangka Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
(haf/haf)