Risna Sutriyanto Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Segera Disidang

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 10 Okt 2025 10:26 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah merampungkan penyidikan tersangka dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api, Risna Sutriyanto (RS). Risna segera disidang.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan untuk tersangka saudara RS telah dinyatakan lengkap atau P21 dan limpah ke tahap penuntutan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Budi mengatakan jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses sidang.

"Kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan Risna sejak 11 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Risna merupakan Ketua Pokja terkait proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro

Perkara ini diawali pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro. Penunjukan itu dilakukan oleh Bernard Hasibuan (BH) yang sudah lebih dulu diadili.

Setelah penunjukan, Bernard menyampaikan kepada Risna telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan. Kemudian, Bernard meminta Risna mengakomodasi permintaan tersebut.




(ial/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork