Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan artis Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba. Agung mengatakan sabu, ekstasi, dan liquid ganja menjadi barang bukti kasus peredaran narkotika tersebut.
"Barang buktinya ada 3 jenis narkotika, ada sabu, ada ekstasi, ada liquid ganja. Tapi untuk pastinya karena belum berjalan persidangan, kita tidak boleh melampaui dakwaan yang akan nanti dibacakan oleh penuntut umum ya. Kita sama-sama mendengarlah dalam proses penuntutan di penuntut umum," kata Agung Irawan saat ditanya apakah enam tersangka itu merupakan warga binaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Ada enam tersangka dalam kasus ini, yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Dia mengatakan kronologi dan peran para tersangka akan diungkap dalam sidang dakwaan nanti.
"Perannya sama, saya akan sampaikan mungkin nanti ketika surat dakwaan itu dibacakan oleh penuntut itu rigid tuh. Peran-perannya masing-masing cuman yang saya ketahui dari press release yang beredar di teman-teman bahwasanya si AZ ini sebagai penampung ya, penampung narkotika untuk disebarkan seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.
"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis (9/10).
Mengutip laman Zangi.com, Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan privat yang tidak perlu menggunakan nomor telepon. Zangi diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end yang tidak bisa diakses oleh pihak ketiga.
(mib/yld)