Termasuk Ammar Zoni, 6 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Warga Binaan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 15:32 WIB
Jakarta -

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Agung Irawan mengatakan ada enam tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang melibatkan artis Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba. Agung mengatakan enam tersangka itu semuanya merupakan warga binaan.

"Ya (warga binaan)," kata Agung Irawan saat ditanya apakah enam tersangka itu merupakan warga binaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Agung mengatakan enam tersangka itu adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Berkas perkara Ammar Zoni dkk sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pukul 15.00 WIB pada Rabu (8/10) lalu.

"Kami di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima, telah menerima tahap 2, tersangka tindak pidana narkotika. Berjumlah 6 orang tersangka, di mana salah satunya inisial MAA atau alias AZ yang berprofesi sebagai dahulunya aktor ya. Jadi memang setelah kami terima, kemudian akan dilanjutkan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Ammar Zoni dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

"Kemungkinan besar, tadi dari informasi dari tim penuntut umum akan dilakukan di minggu depan untuk dilimpahkan dan akan segera menjalani persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis (9/10).

Mengutip laman Zangi.com, Zangi merupakan aplikasi pengiriman pesan privat yang tidak perlu menggunakan nomor telepon. Zangi diklaim memiliki keamanan dan privasi dengan fitur enkripsi end-to-end yang tidak bisa diakses oleh pihak ketiga.

Kembali ke Ammar Zoni, dalam aksinya, dia tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Agung.




(mib/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork