Jadi Penjamin, Guru Besar UPN Jakarta Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 13:01 WIB
Delpedro Marhaen saat ikut unjuk rasa menentang RUU KUHAP di Gerbang Pancasila, gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2025). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Guru besar dan dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta berharap Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Delpedro Marhaen. Mereka menyayangkan penahanan yang membuat Delpedro tak bisa kuliah.

Guru besar dan dosen UPN "Veteran" Jakarta menyatakan diri menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Delpedro. Mereka menjamin Delpedro akan kooperatif selama menjalani proses hukum.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (9/10/2025), para penjamin tersebut di antaranya Guru Besar UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri serta dua dosen, yakni Sri Lestari Wahyuningroem dan Luky Djani.

"Kami juga menyatakan kesiapan kami secara moral dan hukum untuk menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan terhadap Delpedro Marhaen, dan akan memastikan bahwa yang bersangkutan akan bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan," demikian pernyataan mereka.

Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan Delpedro. Mereka berharap Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Delpedro.

"Kami para akademisi dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas penahanan mahasiswa kami, Delpedro Marhaen, yang saat ini sedang menjalani proses hukum dan tidak dapat mengikuti kegiatan perkuliahan sebagaimana mestinya," katanya.

Mereka mengatakan penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya penyidik. Mereka menyatakan, dalam sistem hukum Indonesia, penahanan bukan merupakan suatu kewajiban hukum, melainkan diskresi penyidik.

Mereka menilai penyidik memiliki ruang untuk mempertimbangkan apakah seseorang perlu ditahan atau dapat menjalani proses hukum tanpa harus berada dalam tahanan. Menurutnya, tidak menahan tersangka bukan merupakan pelanggaran hukum, dan tidak akan menimbulkan sanksi hukum bagi aparat penegak hukum.

"Dalam konteks ini, kami memandang bahwa akan lebih bermanfaat, adil, dan proporsional apabila Saudara Delpedro Marhaen diberi penangguhan penahanan. Sebagai seorang mahasiswa aktif, ia memiliki tanggung jawab akademik yang tidak dapat dipenuhi jika berada dalam tahanan," ucap dia.

Mereka menyatakan pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Sehingga, lanjutnya, penahanan mahasiswa dapat menghambat akses terhadap pendidikan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945, serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Kami berharap permohonan ini dapat menjadi pertimbangan yang bijaksana bagi pihak berwenang, mengingat pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, proporsionalitas dalam penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," katanya.




(jbr/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork