Pihak kepolisian telah mencegah 430 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2025. Sebanyak 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dari 15 penanganan laporan polisi yang diawali dari kasus-kasus yang terjadi dari tanggal 3 Juli-6 Oktober, kami telah menetapkan sebanyak 39 tersangka," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ronald menyampaikan, dari 39 tersangka itu, 14 di antaranya ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu tersangka, seorang perempuan, tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan memiliki bayi.
"Kemudian ada 24 yang sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang akan kita kejar terus," imbuhnya.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain sebagai perekrut, memfasilitasi para CPMI ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga mengurus dokumen keberangkatan para calon pekerja migran ilegal.
Ronald menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dan kolaborasi jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.
"Sehingga, kerja sama ini akan terus kita tingkatkan sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri," imbuhnya.
(mea/dhn)