Polisi menetapkan 39 orang tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dicegah di Bandara Soekarno-Hatta. Setiap membawa calon pekerja migran ilegal itu, tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 7 juta.
"Motif para tersangka adalah ekonomi. Mereka biasanya dijanjikan atau tergiur dengan iming-iming mendapatkan honor untuk setiap orang yang diberangkatkan berkisar Rp 2-7 juta," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, Kamis (9/10/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan dalam kurun waktu empat bulan, petugas gabungan telah mencegah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal sebanyak 430 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama kurun waktu empat bulan, tim telah melakukan pencegahan terhadap CPMI atau orang yang akan bekerja ke luar negeri secara nonprosedural sebanyak 430 orang. Ini yang sudah kita lakukan interogasi," jelas Yandri.
Petugas gabungan juga telah membongkar jaringan internasional perdagangan orang itu. Satu warga pemegang paspor Lebanon telah masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang.
"Tim berhasil membongkar jaringan internasional telah menetapkan status tersangka terhadap salah satu warga negara pemegang paspor Lebanon dengan inisial AR. Saat ini masih masuk dalam DPO," bebernya.
Namun, seminggu sebelum kasus diungkap, AR telah meninggalkan Indonesia. Saat ini, petugas gabungan masih berupaya untuk menangkap pelaku.
"Satu minggu sebelum (polisi) berhasil mengungkap, yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia. Kita akan tetap berusaha melakukan upaya paksa dengan tim dari Divisi Hubungan Internasional dalam rangka menerbitkan red notice kepada yang bersangkutan," paparnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mencegah sebanyak 430 CPMI ilegal di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2025. Sebanyak 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam TPPO.
"Dari 15 penanganan laporan polisi yang diawali dari kasus-kasus yang terjadi dari tanggal 3 Juli hingga 6 Oktober, kami telah menetapkan sebanyak 39 tersangka," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, kepada wartawan.
Ronald menyampaikan, dari 39 orang tersangka itu, 14 tersangka di antaranya ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu tersangka, seorang perempuan, tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan memiliki bayi.
"Kemudian ada 24 yang sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang akan kita kejar terus," imbuhnya.
Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain sebagai perekrut, memfasilitasi para CPMI ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga mengurus dokumen keberangkatan para calon pekerja migran ilegal.
Simak juga Video 400 WNI Pekerja Online Scam Myanmar Tiba di Indonesia Hari Ini