Serba-serbi Aturan Pidana Mati Mulai Dibahas Pemerintah

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Okt 2025 07:03 WIB
Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. (Dok Kemenkum).
Jakarta -

Aturan pidana mati di Indonesia mulai dibahas pemerintah. Teranyar, pemerintah menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang mengatur pelaksanaan pidana mati.

Dirangkum detikcom, uji publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati digelar di Ruang Rapat Soepomo, Sekretariat Jenderal Kemenkum, Rabu (8/10/2025). Uji publik ini dipimpin Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej.

Dalam sambutannya, Eddy mengatakan uji publik RUU ini dilakukan untuk memberikan jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM). Di mana hal itu harus berlandaskan pada pancasila dan UUD RI.

"Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Eddy.




(whn/ygs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork