Kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang bergulir di KPK telah naik ke penyidikan. Namun, sosok tersangka dalam kasus tersebut hingga kini masih tanda tanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini sendiri bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara soal belum adanya tersangka di kasus ini. Dia mengatakan penetapan tersangka hanya masalah waktu.
"Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya," kata Setyo di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Setyo mengatakan tak ada masalah dalam proses penyidikan kasus ini. Dia mengatakan penyidik terus melengkapi dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," jelas Setyo.
"Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok," sambung Setyo.
(wnv/isa)