Hakim menyebutkan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih melakukan investasi fiktif senilai Rp 1 triliun dengan terburu-buru. Hakim mengatakan Kosasih seharusnya lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi.
"Dan justru sebagai Direktur Investasi yang baru, terdakwa seharusnya lebih berhati hati dan melakukan due diligence yang mendalam sebelum mengambil keputusan dengan investasi senilai Rp 1 triliun bukan malah terburu-buru melakukan transaksi yang justru menimbulkan kerugian baru," ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan amar putusan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
"Terlebih lagi pada tanggal 2 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen untuk kreditur BUMN sehingga sebenarnya tidak ada urgensi untuk melakukan konversi melalui reksa dana yang berisiko tinggi," tambahnya.
Hakim mengatakan Kosasih juga melakukan revisi peraturan direksi dalam waktu lima hari untuk mengakomodasi transaksi konversi aset. Hakim mengatakan Kosasih menggunakan keuntungan hasil investasi itu untuk membeli aset berupa apartemen, bidang tanah hingga bangunan.
"Apalagi fakta menunjukkan bahwa terdakwa merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya 5 hari sebelum transaksi, pada tanggal 28 Mei 2019 untuk mengakomodasi konversi aset yang menunjukkan bahwa sebenarnya peraturan internal tidak mengakomodasi transaksi tersebut, sehingga harus diubah terlebih dahulu dengan cara yang tergesa gesa," ujarnya.
Hakim mengatakan Kosasih juga mempengaruhi konsultan independen untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan keinginannya. Hakim juga mengembalikan aset apartemen mantan istri Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
"Yang merupakan barang bukti nomor 736 oleh karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut, diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan serta bukan merupakan tindak pidana korupsi, maka beralasan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah," ujarnya.
Sebelumnya, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
"Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tambah hakim.
Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun kurungan.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.
Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tonton juga video "Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara" di sini:
(mib/idn)