Kortas Tipikor Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek PLTU di Kalimantan Barat (Kalbar). Keempatnya belum ditahan dan akan diproses untuk dicegah ke luar negeri.
"Ada pasti (dicegah ke luar negeri), itu pasti ada, tindakan itu pasti ada," kata Kakortas Tipikor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).
Untuk diketahui, keempat tersangka adalah Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN yang juga adik dari Jusuf Kalla, RR selaku Dirut PT BRN, dan HYL selaku PT Praba.
Cahyono menambahkan, pihaknya sudah meminta Imigrasi mencegah keempat tersangka bepergian ke luar negeri. Dia menyebutkan pencegahan dilakukan saat keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," imbuhnya.
Proyek tersebut mangkrak sejak awal dibangun pada 2008. Diduga proyek mangkrak lantaran adanya permainan pengaturan kontrak proyek.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Juli 2025, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 1,3 triliun.
(dek/wnv)