Polri Ungkap Alasan Belum Tahan Adik JK dkk Terkait Korupsi PLTU Rp 1,3 T

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 19:52 WIB
Jakarta -

Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi proyek PLTU Rp 1,3 triliun di Kalimantan Barat (Kalbar) yang melibatkan Halim Kalla. Meski sudah menjadi tersangka, Halim Kalla, yang ternyata juga merupakan adik kandung Jusuf Kalla, belum ditahan.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM), Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Dirut PT BRN RR, dan PT Praba HYL.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025), Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan alasan keempatnya belum ditahan. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Kalau untuk ditahan belum, kami belum. Sementara kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri," ucapnya.

"Kami sudah berjalan, dan dalam waktu dekat kami akan mengkoordinasikan dengan teman-teman jaksa terkait konstruksi perkara yang kita tampilkan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama sehingga kami tidak bisa melakukan upaya paksa (penahanan) terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.




(dek/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork