Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Taspen Rp 1 T

Mulia Budi - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 19:25 WIB
Mantan Dirut PT IIM, Ekiawan Heri, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas korupsi investasi fiktif. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

"Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujar hakim.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Hal memberatkan vonis 9 tahun penjara Ekiawan adalah telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN. Hakim mengatakan perbuatan Ekiawan dilakukan dengan perencanaan yang matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan di mana dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua," kata hakim.

"Kompleksitas modus operandi yang dilakukan terdakwa dengan menggunakan skema leading melalui secara berlapis, yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia serta menggunakan 5 reksa dana dalam pengelolaan PT IIM menunjukan adanya perencanaan yang matang dan tingkat kesengajaan yang tinggi," tambah hakim.

Hakim mengatakan perbuatan Ekiawan melanggar 9 ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakim menyebut Ekiawan juga tidak berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Perbuatan Terdakwa telah melanggar 9 ketentuan peraturan perundangan, termasuk POJK tentang pedoman perilaku manajemen investasi dan POJK tentang reksa dana yang seharusnya menjadi pedoman dalam mengurusi pasar modal. Tidak ada upaya pengembalian kerugian keuangan negara secara sukarela dari terdakwa," ujar hakim.

Sementara hal meringankan vonis 9 tahun penjara Ekiawan adalah belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, istri dan anak, serta bersikap sopan di persidangan. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ekiawan Heri Primaryanto dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa meyakini Ekiawan bersalah dalam kasus korupsi investasi fiktif.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," tambahnya.

Jaksa menuntut Ekiawan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti 253,66 dolar AS subsider 2 tahun kurungan.

Tonton juga video "Eks Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Bui di Kasus Investasi Fiktif Taspen" di sini:



(mib/wnv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork