Eks Dirut Taspen Hadapi Sidang Vonis Kasus Investasi Fiktif Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Senin, 06 Okt 2025 06:11 WIB
Foto: Mantan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih akan menghadapi sidang vonis kasus korupsi investasi fiktif. Sidang vonis Kosasih akan digelar hari ini.

"Agenda untuk pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Senin (6/10/2025).

Sidang rencananya digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain Kosasih, hakim juga akan membacakan vonis untuk mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dalam sidang tersebut.

Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, ANS Kosasih dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Kosasih diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam kasus dugaan investasi fiktif.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," imbuhnya.

Kosasih juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Tak hanya itu, Kosasih juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta," ujar jaksa.

Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Kosasih tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Kosasih disebut jaksa juga berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.

Kosasih diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video: Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif




(mib/fca)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork