Pemerintah kini tak hanya mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), tapi juga wajib punya sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan syarat sertifikasi baru diwajibkan sekarang.
"Ini (syarat sertifikasi) mestinya dari awal gitu. Dari awal sudah disiapkan oleh BGN (Badan Gizi Nasional). Sejak sebelum program MBG itu dilaksanakan, diimplementasikan gitu," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim kepada wartawan, Juamt (2/10/2025).
Satriwan menyebut adanya syarat sertifikasi usai program MBG jalan berbulan-bulan menandakan Badan Gizi Nasional tidak siap melaksanakan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto. Satriwan juga menyoroti pemerintah yang baru membuat syarat sertifikasi untuk dapur MBG usai banyak korban keracunan.
"Tentu kita sangat sedih sekali ya sudah jatuh korban gitu. Sudah menyebar luas (kasus keracunan) bahkan makin meningkat ya sebaran anak-anak yang keracunan termasuk guru gitu. Nah kemudian SOP nya baru disiapkan. Kemudian apa sertifikasi standar gizi manajemen risikonya baru disiapkan. Nah ini dari segi perencanaan tentu tidak baik gitu," kata Satriwan.
Satriwan meminta program MBG tidak dipukul rata dibagikan kepada pelajar di seluruh Indonesia. Namun, lebih ditargetkan kepada anak-anak yang tidak mampu.
Satriwan turut menyorot adanya sekolah yang pelajarnya berasal dari keluarga mampu juga mendapatkan MBG. Padahal di sekolah bonafit tersebut, terangnya, juga disediakan program makan siang mandiri yang dari segi kualitas dan harga di atas MBG.
(isa/ygs)