Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menyepakati setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mempunyai sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Sertifikat ini berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risiko.
"Kita juga membereskan masalah sertifikasinya. Jadi standar minimum SPPG-nya. Kita juga sudah menyepakati BGN akan mewajibkan sertifikasi layak higiene dan sanitasi dari Kemenkes. Kemudian ada proses HACCP untuk prosesnya, terutama berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya," jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Selian itu, Budi mengatakan setiap SPPG nantinya akan memiliki sertifikasi halal. Dia menyebutkan proses sertifikasi ini akan ditambah dengan rekognisi atau pengakuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal minimalnya seperti apa. Kita juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya izin yang mahal-mahal," kata dia.
Sebelumnya, Budi Gunadi mengatakan penerbitan SLHS atau sertifikat higiene untuk makan siap saji ada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dinas Kesehatan (Dinkes) di daerah, menurut Budi, telah diinformasikan terkait hal tersebut.
"SLHS ini memang diterbitkan oleh seluruh pemda, kadis kesehatan untuk setiap institusi yang memproduksi makanan siap saji. Kalau ini kan paket itu di BPOM, kalau yang siap saji itu di Kemenkes dan implementasinya dilakukan seluruh dinas kesehatan daerah," ungkap Budi Gunadi.
Budi mengatakan Kemenkes telah berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai SLHS itu. Pihaknya akan mempercepat penerbitan SLHS.
"Ini nanti akan diterbitkan oleh suku dinas kesehatan, dan hari Senin kemarin, saya sudah meeting dengan Pak Tito, Pak Mendagri ke seluruh kabupaten atau kota dinkesnya untuk bisa menjelaskan agar bisa membantu mempercepat kalau ada permintaan pengurusan sertifikat ini," ungkapnya.
(idn/idn)