Pemerintah kini tak hanya mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) punya Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), tapi juga wajib punya sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP). Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan syarat sertifikasi baru diwajibkan sekarang.
"Ini (syarat sertifikasi) mestinya dari awal gitu. Dari awal sudah disiapkan oleh BGN (Badan Gizi Nasional). Sejak sebelum program MBG itu dilaksanakan, diimplementasikan gitu," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim kepada wartawan, Juamt (2/10/2025).
Satriwan menyebut adanya syarat sertifikasi usai program MBG jalan berbulan-bulan menandakan Badan Gizi Nasional tidak siap melaksanakan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto. Satriwan juga menyoroti pemerintah yang baru membuat syarat sertifikasi untuk dapur MBG usai banyak korban keracunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita sangat sedih sekali ya sudah jatuh korban gitu. Sudah menyebar luas (kasus keracunan) bahkan makin meningkat ya sebaran anak-anak yang keracunan termasuk guru gitu. Nah kemudian SOP nya baru disiapkan. Kemudian apa sertifikasi standar gizi manajemen risikonya baru disiapkan. Nah ini dari segi perencanaan tentu tidak baik gitu," kata Satriwan.
Satriwan meminta program MBG tidak dipukul rata dibagikan kepada pelajar di seluruh Indonesia. Namun, lebih ditargetkan kepada anak-anak yang tidak mampu.
Satriwan turut menyorot adanya sekolah yang pelajarnya berasal dari keluarga mampu juga mendapatkan MBG. Padahal di sekolah bonafit tersebut, terangnya, juga disediakan program makan siang mandiri yang dari segi kualitas dan harga di atas MBG.
"Sekolah-sekolah seperti ini selayaknya mereka tidak perlu mendapatkan MBG dari pemerintah gitu. Makanya kami sangat menyayangkan sekali ketika sekolah-sekolah swasta yang sudah punya program MBG secara mandiri kemudian diwajibkan oleh pemerintah daerah gitu ya untuk mengikuti program MBG juga," jelasnya.
Dia meminta ahli gizi dilibatkan di sekolah untuk mencoba MBG sebelum diberikan kepada pelajar. Nantinya, yang mencicipi MBG di sekolah adalah ahli gizi, bukan guru.
"Guru tidak memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengecek apakah makanan ini bergizi atau tidak bergizi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI bersama Badan Gizi Nasional menyepakati setiap dapur MBG harus mempunyai sertifikat HACCP. Sertifikat ini berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risiko.
"Kita juga membereskan masalah sertifikasinya. Jadi standar minimum SPPG-nya. Kita juga sudah menyepakati BGN akan mewajibkan sertifikasi layak higiene dan sanitasi dari Kemenkes. Kemudian ada proses HACCP untuk prosesnya, terutama berkaitan dengan standar gizi dan manajemen risikonya," jelas Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Selian itu, Budi mengatakan setiap SPPG nantinya akan memiliki sertifikasi halal. Dia menyebutkan proses sertifikasi ini akan ditambah dengan rekognisi atau pengakuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kementerian Kesehatan dan BPOM dan BGN nanti akan bekerja sama untuk melakukan sertifikasi. Ini proses standarisasi awal minimalnya seperti apa. Kita juga sudah membahas bagaimana ada akselerasi dari sisi masing-masing penerbit sertifikasi agar prosesnya bisa cepat, kualitasnya baik, dan tidak ada biaya izin yang mahal-mahal," kata dia.
Simak juga Video Langkah BGN-Kemenkes Bereskan Masalah Sertifikasi SPPG MBG