Pemerintah mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) harus mempunyai sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyebut sertifikat bukan jaminan kualitas pelayanan dapur MBG.
"Sertifikat tidak otomatis menjamin peningkatan kualitas layanan apabila tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang konsisten, pembinaan yang berkelanjutan, serta peningkatan kompetensi para tenaga gizi di lapangan," ujar Nurhadi kepada wartawan, Jumat (2/10/2025).
"Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa banyak masalah justru muncul bukan karena absennya sertifikat, tetapi karena lemahnya supervisi, minimnya kapasitas, dan kurangnya budaya mutu di tingkat operasional," sebutnya.
Dengan penambahan syarat sertifikasi ini, kata Nurhadi, jelas mempersempit jumlah SPPG yang memenuhi kriteria. Artinya, akan ada banyak penyelenggara yang tereliminasi karena terbebani persyaratan administratif dan biaya sertifikasi yang tidak ringan.
"Konsekuensinya, akses layanan MBG bisa terganggu, dan yang paling dirugikan adalah pasien serta masyarakat luas. Jangan sampai niat baik meningkatkan standar justru berbalik menjadi hambatan dalam keberlangsungan program gizi nasional," sambung Nurhadi.
Menurut Nurhadi, kebijakan sertifikasi ini harus dijalankan dengan prinsip keberimbangan. Di satu sisi meningkatkan standar, di sisi lain tidak mematikan penyelenggara.
"Yang dibutuhkan bukan sekadar sertifikasi, tetapi juga ekosistem pembinaan yang kuat," tuturnya.
(isa/ygs)